Sukses

ICW Laporkan Anggota DPR ke Badan Kehormatan

Mereka dilaporkan pelanggaran kode etik menyangkut dugaan perlindungan terhadap upaya penyelundupan dua peti kemas berisi BlackBerry dan minuman keras. Inisial anggota DPR yang dilaporkan AS.

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan anggota DPR berinisial AS dan sejumlah rekannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka dilaporkan pelanggaran kode etik menyangkut dugaan perlindungan terhadap upaya penyelundupan dua peti kemas berisi BlackBerry dan minuman keras.

ICW yang diwakili oleh Abdullah Dahlan dan Apung Widadi menyampaikan laporan itu kepada Kepala Sekretariat BK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/3). Dahlan mengatakan bahwa lembaganya menerima laporan masyarakat bahwa ada dugaan beberapa anggota DPR dari Komisi III yang diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok melepaskan dua peti kemas berisi telepon canggih merek Blackberry dan minuman keras milik PT AUK pada 10 Januari 2011.

"Upaya melindungi penyelundupan itu dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan oleh Komisi III DPR. Kejadiannya setelah inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Bandara menjelang pulang ke Senayan tiba-tiba bus berbelok ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Apung.

Pembelokan ini, lanjut dia, diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial AS sebagai pimpinan rombongan. Menurut Apung, beberapa anggota DPR itu yang diduga melindungi penyelundupan melakukan pelanggaran Kode Etik DPR pasal 14 yang menyebutkan anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.

Apung juga menyebut, tindakan sejumlah anggota DPR itu termasuk perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, seperti yang tercantum dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, menurut dia, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. "Kami datang ke BK mendorong hal ini agar diperiksa dan hasil pemeriksaan BK disampaikan ke publik. Bila ada pelanggaran kode etik sebaiknya mereka diberi sanksi yang tepat," ujar Apung.

Apung tidak mau menyebutkan nama-nama anggota DPR tersebut dan mempersilahkan BK untuk menindaklanjuti laporan. Caranya dengan memanggil AS sebagai pemimpin rombongan saat itu.

Dahlan menambahkan bahwa inspeksi dadakan itu tidak ada korelasi antara Komisi III DPR dengan obyek yang sedang diawasi. "Inspeksi itu bukan pengawasan atau agenda resmi Komisi III DPR. Kami berharap BK lebih independen dan obyektif dalam memeriksa kasus ini. Integritas BK diuji dalam kasus ini, karena kita tahu beberapa anggota BK juga berasal dari Komisi III. Jadi, diharapkan BK bisa menuntaskan laporan kami ini," ujarnya menambahkan.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.