Sukses

Kemenkum HAM Tunduk Putusan MK soal Parpol

Menurut Patrialis Akbar, dirinya tak mengomentari partai-partai kecil yang merasa keberatan dengan UU Parpol karena dirinya bukan pengamat. Ada Mahkamah Konstitusi yang lebih berkompeten dalam hal tersebut.

LIputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar mengatakan dirinya tak memiliki kompetensi untuk menanggapi soal partai kecil yang menggugat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai pihak yang lebih berkompeten.

"Salurannya kan sudah ada, apabila memang undang-undang ini kita anggap bertentangan dengan UUD atau konstitusi, ya kan ada MK. Itu salurannya. Dan kami sebagai pemerintah pasti akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Jadi, MK mengatakan apa bunyinya ya kita ikuti," ujar Patrialis usai bertemu dengan pimpinan parpol di kantornya, Jakarta, Rabu (16/2).

Menurut Patrialis, dirinya tak mengomentari partai-partai kecil yang merasa keberatan dengan UU Parpol karena dirinya bukan pengamat. "Karena saya bukan pengamat. Kami hanya melaksanakan undang-undang. Kami kan pelayan, jadi kami hanya melayani parpol," kata orang nomor satu di Kemenkum HAM ini.

Perlu diketahui, pertemuam Menkum HAM dengan para pimpinan parpol untuk mensosialisasikan isi perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaiman telah diganti dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. "'Makanya kita memberikan pemahaman kalau ada di parpol yang belum paham, inilah kesempatan kita untuk dialog," tambah Patrialis.

Dalam acara tersebut, hanya 40 parpol yang hadir dari 73 parpol yang diundang. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang dijadwalkan hadir terpaksa absen karena ada kepentingan lain. Kehadirannya diganti Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tantribali Lamo.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.