Sukses

Pemerintah Tanggapi Ancaman Makar Ormas

Pemerintah mengecam keras niat dan ajakan sejumlah ormas yang secara terbuka menyerukan perbuatan makar dalam menyikapi pembubaran ormas yang diinstruksikan Presiden

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mengecam keras niat dan ajakan sejumlah ormas yang secara terbuka menyerukan perbuatan makar dalam menyikapi pembubaran ormas yang diinstruksikan Presiden. "Sungguh disayangkan bahwa beberapa pihak telah memaknai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pembubaran ormas secara tidak utuh, bahkan ada yang memunculkan reaksi berlebih," demikian siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jumat (11/2).

Padahal pernyataan Presiden Yudhoyono yang disampaikan saat menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Kupang tersebut secara jelas menyebutkan ormas yang dimaksud adalah ormas melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan atau perbuatan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tindakan tegas yang diinstruksikan Presiden untuk membubarkan ormas yang melakukan tindakan anarkis akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1986. Langkah ini dimaksudkan agar keamanan negara dan ketertiban masyarakat dapat tetap dijaga dan dijamin secara bermartabat, tegas pemerintah dalam siaran persnya itu. (Ant/ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini