Sukses

Pembentukan MKH Tak Terkait Temuan Tim Investigasi

Majelis Kehormatan Hakim dibentuk tak terkait dengan hasil temuan tim investigasi Mahkamah Konstitusi. MK membentuk Majelis adalah untuk menegakan wibawa Mahkamah sebagai peradilan yang modern dan terpercaya.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tak terkait hasil temuan tim investigasi MK. Namun, menurut Mahfud, itu karena MK semata-mata ingin menjaga integritas hakim konstitusi.

"Tanggungjawab MK membuat terobosan dengan membentuk MKH adalah untuk menegakan wibawa Mahkamah sebagai peradilan yang modern dan terpercaya," ujar Mahfud dalam pidatonya dalam acara Refleksi 2010-Proyeksi 2011, di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/1).

Mahfud menjelaskan, MKH yang dibentuk pada 30 Desember 2010 memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan mengambil keputusan tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan hakim terlapor. Selain itu MKH juga bertugas menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi apabila dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terbukti. Namun, Majelis juga harus menyampaikan rekomendasi pemulihan nama baik apabila dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku itu tak terbukti.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, MKH beranggotakan lima orang, dua anggota harus berasal dari hakim MK sendiri dan tiga orang lainnya dari luar MK.

Anggota MKH terdiri dari, Harjono sebagai Ketua Panel Etik, Achmad Sodiki, Sekretaris Panel Etik. Anggotanya antara lain  Esmi Warasih Pujirahayu (Guru Besar Senior Ilmu Hukum), Abdul Muukthie Fadjar (Mantan Hakim Konstitusi), dan Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung).(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini