Sukses

Vakum dan Tak Vakum Komisi Kejaksaan

Saat ini Komisi Kejaksaan boleh dibilang antara vakum dan tidak vakum. Pasalnya sejak terpilihnya pengurus pada 16 Maret 2010, belum ada kepres tentang itu.

Liputan6.com, Jakarta: Saat ini Komisi Kejaksaan boleh dibilang antara vakum dan aktif. Pasalnya sejak terpilihnya pengurus pada 16 Maret 2010, belum ada kepresnya (Keputusan Presiden) . "Susah menyebutkannya ya. Menurut masa jabatan sudah sejak 16 Maret tetapi belum ada kepres tentang itu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren di Jakarta, Jumat (26/11).

Menurut Amir, mau dibilang vakum, pihaknya masih menerima laporan yang masuk sebanyak 15 dan telah dikirim ke jaksa pengawas. "Jadi masih ada (aktivitas), susah dibilang vakum. Tetapi kami tidak bisa rapat pleno," jelasnya. Meski Undang-undang Komjak sedang di godok oleh DPR RI, Amir enggan berkomentar, sebelum Kepres keluar dan pergantian pengurus.

Amir sepakat jika Komjak anggarannya terpisah dari Kejaksaan Agung. Sebab selama ini anggaran masih menyatu. "Anggaran kita nempel ke Kejagung, birokrasinya seperti itu. Kalau ada tindakan, seperti kunjungan daerah, tidak bisa cepat," katanya. Amir merasa belum mengatahui jika posisinya akan digeser mantan calon pimpinan KPK, atas penunjukan oleh Presiden.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini