Sukses

Anis: Kunjungan ke Yunani Tidak Bisa Dibatalkan

Kunjungan kerja Badan Kehormatan DPR ke Yanuni tidak bisa dibatalkan karena pimpinan DPR RI telah menerbitkan izin.

Liputan6.com, Jakarta: Kunjungan kerja Badan Kehormatan DPR ke Yanuni tidak bisa dibatalkan karena pimpinan DPR RI telah menerbitkan izin. "Pimpinan DPR tak bisa membatalkan izin yang sudah diterbitkan meskipun ada usulan dari Ketua BK untuk membatalkan kunjungan kerja itu," Wakil Ketua DPR Anis Matta di Jakarta, Kamis (21/10).

Menurut Anis, pimpinan DPR telah menetujui usulan kunjungan kerja yang diusulkan anggota BK kepada pimpinan DPR dan telah diterbitkan surat izinnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, tidak ada alasan kuat bagi pimpinan DPR untuk membatalkan surat izin yang telah diterbitkan.

Apalagi, kata dia, rencana kunjungan BK ke Yunani adalah kunjungan kerja dan anggarannya sudah dialokasikan. "Tidak ada aturan dalam tata tertib DPR yang membolehkan pimpinan DPR membatalkan izin yang kunjungan kerja yang telah diterbitkan," katanya.

Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir mengatakan, anggota Badan Kehormatan akan melakukan kunjungan kerja ke Yunani, pada 22-26 Oktober 2010, untuk mempelajari etika pada sistem demokrasi. Menurut dia, dipilihnya Yunani karena negara tersebut adalah negara tertua yang menerapkan sistem demokrasi serta etika berdemokrasi.

Nudirman juga menegaskan, kunjungan kerja ke Yunani, fokus ke persoalan yang akan dipelajarinya sehingga waktu dan sasarannya bisa efisien. Menurut dia, selama empat hari di Yunani, rombongan BK DPR akan mengunjungi pimpinan Parlemen Yunani, Ketua Mahkamah Agung Yunani, dan Menteri Hukum dan HAM Yunani.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.