Sukses

Hari Ini Wewenang PPATK Ditentukan

Hari ini Tim Perumus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menentukan apakah memberikan wewenang penyelidikan dan penyidikan terhadap PPATK atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Perumus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini (27/8) akan mengadakan rapat terkait nasib Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK). Tim perumus akan menentukan apakah akan memberi wewenang penyelidikan dan penyidikan kepada PPATK. Selama ini PPATK tidak memiliki wewenang tersebut dan hanya memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada lembaga penyidik. 

Dari pendapat yang berkembang terakhir menyebutkan, Fraksi Partai Demokrat tampaknya tetap setuju untuk memberikan hak penyidikan kepada PPATK.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Golkar menyatakan mendukung upaya penguatan terhadap posisi PPATK. Namun tidak harus dengan memberikan hak penyidikan dan penyelidikan.

Partai Golkar menyatakan hak penyelidikan cukup dipegang tiga lembaga penegak hukum yang ada saat ini, yakni, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Faktor penguatan yang terpenting adalah posisi PPATK yang independen dan tidak lagi di bawah presiden.

Pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang ini cukup memanas, bahkan belakangan dibumbui isu suap terhadap anggota dewan yang terlibat dalam RUU ini. Sempat diberitakan beredarnya dana sekitar Rp 5 miliar rupiah diantara anggota dewan untuk melemahkan PPATK agar tidak memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang. (MLA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini