Sukses

DPR Kecewa MOU TKI Belum Terwujud

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Irgan Chairul Mahfiz menyatakan kecewa pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yang dianggap belum berhasil mewujudkan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan pemerintah Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Irgan Chairul Mahfiz menyatakan kecewa pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yang dianggap belum berhasil mewujudkan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan pemerintah Malaysia. Sejauh ini tanda-tanda ke arah pelaksanaan MoU kedua negara memang tak jelas kepastiannya.

Demikian diungkapkan Irgan di Jakarta, Rabu (21/7), menanggapi pernyataan Menteri Sumberdaya Malaysia Datuk Subramaniam di Malaysia, Selasa (13/7), terkait pengunduran jadwal MOU TKI di Malaysia.

Subramaniam menjelaskan, nota kesepahaman Tenaga Kerja Indonesia antara Indonesia dan Malaysia tidak akan dilaksanakan pada Juli ini, karena menyangkut dua hal yang belum disepakati, yakni upah bagi TKI dan pembayaran terhadap agen penempatan TKI ke Malaysia.

Sejak dilakukan Letter of Intent (LoI) di Malaysia dihadapan kedua pemimpin antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Pemerintah Diraja Malaysia Najib Razak pada 18 Mei lalu, Muhaimin menjanjikan tindak lanjut LoI yang lebih detil akan diwujudkan dalam bentuk MoU selambat-lambatnya setelah dua bulan. Sebelumnya, MoU sempat juga beberapa kali dijanjikan namun tidak berhasil.

"Tapi, kenyataannya sudah lebih dua bulan dan upaya memperjuangkan MoU justru menjadi tidak jelas, bahkan cenderung kurang siap akibat beberapa kali pelaksanaannya yang terus molor," kata Irgan, seraya menambahkan MoU tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, khususnya Malaysia, yang lebih baik.

"Jadi, kalau rencana MoU seperti ini sama artinya komitmen pembenahan TKI tidak serius dipersiapkan Menakertrans," ujarnya. Dikatakan, MoU yang berlarut-larut, itu sebenarnya sudah lebih setahun prosesnya berjalan dengan perkembangan yang tidak selalu memuaskan  kedua belah pihak.

Ditambahkan, terus molornya pelaksanaan MOU dalam setahun ini, mengakibatkan pula preseden buruk di antaranya terjadi penempatan TKI ilegal ke Malaysia dalam jumlah besar, dan sekaligus merupakan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) atau bentuk human trafficking (perdagangan manusia) yang megorbankan para TKI.
 
Sebaliknya, kata Irgan, potensi penyerapan sekitar 50.000 TKI legal ke Malaysia malah tidak tercapai untuk masa satu tahun ini berlangsung, juga akibat belum jelasnya MOU itu. Sementara itu, menanggapi mundurnya penandatanganan MOU tersebut, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat rupanya tidak mau berkomentar banyak dengan penundaan MOU tersebut. Ia mengaku, pihaknya tidak dilibatkan dalam seluruh proses perundingan MOU, sehingga sulit memberi penilaian.

Namun demikian, Jumhur memahami jika mulai banyak yang merasa kecewa oleh ketidakpastian pelaksanaan MOU. Hal itu, katanya, sebagai ungkapan begitu besarnya harapan berbagai pihak pada perbaikan nasib dan martabat TKI, khususnya dari masyarakat luas atau TKI. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini