Sukses

"Infotainment Adalah Karya Jurnalistik"

CEO Bintang Grup, Ilham Bintang, mengatakan tetap bersikukuh menganggap infotainment adalah karya jurnalistik.

Liputan6.com, Jakarta: Tayangan acara gosip atau infotainment merupakan karya jurnalistik. "Kami Wartawan Indonesia Pusat menyatakan tetap bersikukuh menganggap infotainment adalah karya jurnalistik," ungkap CEO Bintang Grup Ilham Bintang di Jakarta, Jumat (16/7) siang.

Menurut Ilham Bintang, dasar hukum infotainment sebagai karya jurnalistik adalah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.  Penyataan Ilham Bintang ini diungkapkan ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sementara itu menurut data KPI selama setengah tahun ini, infotainment ada di peringkat pertama pengaduan masyarakat dengan presentase hampir 32 persen. KPI juga mengeluarkan tujuh surat peringatan dan teguran. Namun KPI belum mengkategorikan infotainment sebagai tayangan non faktual.

"Jadikanlah hal ini sebagai momentum sebelum dimasukkan ke program yang lain untuk memperlihatkan bahwa memang infotainment itu pantas masuk ke program aktual," ucap Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat. Rencana KPI menkategorikan infotainment sebagai tayangan nonfaktual didukung Dewan Pers.(ASW/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini