Sukses

Bawaslu: Andi Seharusnya Diberhentikan Tidak Hormat

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, kecewa dengan ketetapan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya merekomendasikan anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, diberhentikan. Andi seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, kecewa dengan ketetapan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya merekomendasikan anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, diberhentikan. "Ya jelas kecewa, harusnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Wirdyaningsih ketika ditemui setelah pembacaan rekomendasi Dewan Kehormatan di gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Wirdyaningsih mengatakan, seharusnya Dewan Kehormatan berani membuat terobosan, keputusan berani Dewan Kehormatan diharapkan menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara pemilihan umum. Sampai saat ini, kata Wirdyaningsih, Bawaslu juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus Andi Nurpati. "Kita masih menelusuri apa ada kaitannya dengan pidana. Jadi kami belum bisa simpulkan," katanya.

Andi Nurpati diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus. Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, karena melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu [baca: DK KPU Nilai Andi Nurpati Langgar Kode Etik].(Ant/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini