Sukses

Andi Nurpati Bantah Untungkan Partai Demokrat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif, Andi Nurpati membantah telah menguntungkan Partai Demokrat selama dirinya aktif bekerja di KPU. "Dimana letak kelebihan saya untuk melakukan hal sebesar itu," kata Andi Nurpati ketika memberikan klarifikasi dalam Sidang Dewan Kehormatan KPU di Jakarta, Selasa (29/6) sore.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif, Andi Nurpati membantah telah menguntungkan Partai Demokrat selama dirinya aktif bekerja di KPU. "Dimana letak kelebihan saya untuk melakukan hal sebesar itu," kata Andi Nurpati ketika memberikan klarifikasi dalam Sidang Dewan Kehormatan KPU di Jakarta, Selasa (29/6) sore.

Andi mengatakan hal itu menanggapi uraian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan beberapa pihak tentang keberpihakan Andi kepada Partai Demokrat. Menurut Andi, kemenangan Partai Demokrat adalah hasil pemilihan umum yang obyektif tanpa diwarnai keberpihakan anggota KPU.

Pada kesempatan itu, Andi menegaskan dirinya lebih suka bekerja di lembaga independen seperti KPU. Namun, kondisi membuatnya tidak bisa menolak tawaran untuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat.

Pada sidang yang sama, Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini menjelaskan, dua kasus yang melibatkan Andi, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam partai politik sebagai pengurus.

Soal Pilkada Tolitoli, Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei sebagai respon kondisi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.

Dalam surat tersebut, KPU menyatakan calon yang pasangannya meninggal dunia tetap maju dalam Pilkada. Isi surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 63 ayat 2 UU 32/2004 menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. Tidak lama kemudian, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 tertanggal 29 Mei, yang menyatakan mencabut surat KPU Nomor 320.

Sementara terkait dengan masuknya Andi sebagai pengurus Partai Demokrat, Andi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU 22/2007 mengatur syarat sebagai anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota partai politik.

Hidayat menjelaskan, perbuatan Andi Nurpati itu adalah bentuk pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan anggota KPU. Sementara itu, anggota Bawaslu, Wirdyaningsih menyatakan, Andi Nurpati secara jelas memperlihatkan keberpihakan kepada Partai Demokrat  "Perbuatan tersebut bisa dianggap mementingkan kepentingan pribadi," katanya.(Ant/AYB) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.