Liputan6.com, Jakarta: Pertemuan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century dengan Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/6), menghasilkan empat kesimpulan. Pertama, proses hukum kasus Bank Century masih berjalan tapi belum selesai. Karena itu, Tim Pengawas meminta Kapolri untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus ini.
Kedua, Tim Pengawas meminta Kapolri memperhatikan dan menyelidiki fakta-fakta serta bukti-bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah direkomendasikan pada rapat paripurna yang lalu. Ketiga, Tim Pengawas menilai belum adanya pembagian yang baik antara tiga insitusi, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Century.
Terakhir, Tim Pengawas mendesak Kapolri segera melakukan recovery asset atau pengembalian aset. Anggota Tim Pengawas dari Partai Hanura Akbar Faisal meminta kasus Century cepat diselesaikan. "Sehingga tidak menjadi borok bagi DPR kalai tidak selesai-selesai," kata Akbar.
Dalam pertemuan ini, Tim Pengawas juga bertanya apakah Kapolri sudah menerima berkas-berkas kasus kasus Century dari DPR. Kapolri menyatakan belum menerima. Mendengar jawaban itu, Akbar Faisal dengan nada tinggi menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, ucap Akbar, Presiden mendistribusikan berkas-berkas tersebut ke institusi penegak hukum di bawahnya. Pertemuan Tim Pengawas dan Kapolri akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan KPK.(BOG)
Kedua, Tim Pengawas meminta Kapolri memperhatikan dan menyelidiki fakta-fakta serta bukti-bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah direkomendasikan pada rapat paripurna yang lalu. Ketiga, Tim Pengawas menilai belum adanya pembagian yang baik antara tiga insitusi, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Century.
Terakhir, Tim Pengawas mendesak Kapolri segera melakukan recovery asset atau pengembalian aset. Anggota Tim Pengawas dari Partai Hanura Akbar Faisal meminta kasus Century cepat diselesaikan. "Sehingga tidak menjadi borok bagi DPR kalai tidak selesai-selesai," kata Akbar.
Dalam pertemuan ini, Tim Pengawas juga bertanya apakah Kapolri sudah menerima berkas-berkas kasus kasus Century dari DPR. Kapolri menyatakan belum menerima. Mendengar jawaban itu, Akbar Faisal dengan nada tinggi menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, ucap Akbar, Presiden mendistribusikan berkas-berkas tersebut ke institusi penegak hukum di bawahnya. Pertemuan Tim Pengawas dan Kapolri akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan KPK.(BOG)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.