Sukses

Tim Sembilan Gencar Galang Dukungan

Tim 9 tak henti menggalang dukungan fraksi-fraksi DPR agar diterbitkan hak menyatakan pendapat. Mereka menilai rekomendasi paripurna DPR kurang direspons pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Tim 9, inisiator hak angket skandal Bank Century, tak henti menggalang dukungan fraksi-fraksi DPR agar diterbitkan hak menyatakan pendapat. Mereka berpendapat rekomendasi paripurna DPR soal kasus Bank Century kurang direspons pemerintah dan lembaga penegak hukum.

"Saya yakin pendapat rakyat yang saya wakili itu ingin dituntaskan. Tak ingin dibiarkan seperti ini," jelas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait di Jakarta, Sabtu (18/4). Menurut Maruarar, temuan Panitia Khusus Angket Skandal Century jelas menemukan berbagai pelanggaran dalam bail out Century senilai Rp 6,7 triliun. Dan dalam rapat paripurna beberapa waktu silam, 325 anggota Dewan pilih opsi C dari total anggota DPR yang hadir yakni 537 orang. Opsi ini berpendapat bail out Century bermasalah [baca: DPR Akan Pantau Proses Hukum Bank Century].

Keterangan Maruarar senada dengan anggota Tim 9 lainnya, Lily Khadijah Wahid. "Uang negara hilang, uang rakyat hilang. Tapi nggak jelas siapa yang tanggung jawab," tutur anggota Komisi I DPR.

Berbeda dengan penilaian pengamat politik Arbi Sanit. Ia menilai langkah yang diupayakan Tim 9 tak akan mulus. Sebab terkendala alur birokrasi yang panjang dan lambat. "Kondisi sistem yang lamban berubah dan kondisi DPR yang tidak punya alat lagi atau senjata lagi untuk mempercepat," tutur Arbi.

Beberapa hari silam, lima politisi dari 5 fraksi telah menandatangani usul hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century. Menurut Undang-Undang Susduk MPR/DPR dan DPD, syarat ajuan hak menyatakan pendapat minimal 3/4 anggota DPR atau sekitar 400-an anggota Dewan.

Namun Mahkamah Konstitusi menyatakan, ajuan itu dapat dilakukan dengan hanya 25 politisi DPR tanpa atas nama fraksi. Kemudian dapat dilanjutkan ke MK jika disetujui dikembalikan ke DPR dan ditindaklanjuti dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.