Sukses

MK: E-Voting Pemilu Diperbolehkan dengan Syarat

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilu dengan metode electronic voting (e-voting) atau pemungutan suara menggunakan teknologi informasi dengan sejumlah syarat.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pemilihan umum dengan metode electronic voting (e-voting) atau pemungutan suara menggunakan teknologi informasi dengan sejumlah syarat. "Atas dasar asas manfaat, Mahkamah menilai Pasal 88 UU 32/2004 adalah konstitusional sepanjang diartikan dapat menggunakan metode e-voting dengan syarat secara kumulatif," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam putusan sidang uji materi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , di Jakarta, Selasa (30/3).

Menurut Mahkamah, para pemohon yang menginginkan pemilu dengan memakai metode e-voting beralasan menurut hukum. Akan tetapi, MK berpandangan jika Pasal 88 UU No 32/2004 dibatalkan sesuai permohonan pemohon, maka tidak ada lagi landasan hukum tentang tata cara pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah sehingga bisa menimbulkan kekosongan hukum.

Untuk itu, sambil menunggu pembentuk UU mengakomodasi cara-cara di luar pencoblosan dan pencentangan, MK memutuskan memberi penafsiran yang lebih luas atas Pasal 88 UU No 32/3004. Isi dari Pasal 88 Undang-Undang No 32/2004 menyatakan pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.

MK menilai, pasal tersebut dapat menjadi landasan untuk daerah yang menggunakan metode e-voting asal memenuhi sejumlah syarat secara kumulatif. Syarat tersebut antara lain tidak melanggar asas langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur adil. Syarat lain adalah daerah yang menetapkan metode ini sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunaknya, dan kesiapan masyarakat.

Permohonan uji materi ini diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembarana yang telah mempraktikkan cara pemilu dengan menggunakan sistem e-voting berdasarkan KTP ber-chip atau KTP SIAK (Kartu Tanda Penduduk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Masyarakat di Kabupaten Jembrana telah terbiasa dengan penerapan sistem e-voting melalui pemilihan Kepala Dusun. Sehingga penerapan e-voting dalam Pemilu Bupati Jembrana 2010 akan lebih memberi jaminan terhadap pelaksanaan pilkada yang demokratis, luber, dan jurdil. Selain itu, pemilu dengan e-voting dinilai juga dapat menghemat anggaran hingga sekitar sepertiga dari anggaran yang dialokasikan untuk penggunaan metode mencoblos sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 UU No 32/2004.(BOG/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini