Sukses

Agun Gunanjar: Staf Khusus Presiden Dibubarkan Saja

Anggota DPR dari Golkar Agun Gunanjar mengatakan staf khusus Presiden sering bertindak melampaui kewenangan yang dimilikinya. "Sebaiknya staf khusus Presiden dibubarkan saja," katanya.

Liputan6.com, Bandung: Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar mengatakan staf khusus Presiden sering bertindak melampaui kewenangan yang dimilikinya. "Sebaiknya staf khusus Presiden dibubarkan saja," kata Agun di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (26/3).

Menurut Agun, seorang staf khusus Presiden bukan pejabat publik dan bukan pula juru bicara karena juru bicara Presiden sudah ada. Agun mencontohkan, Staf Khusus Bidang Hukum Denny Indrayana yang seringkali bertindak dan mengomentari masalah hukum dan politik.

"Denny Indrayana itu siapa? Dia bukan Asisten Pribadi Presiden, dia bukan juru bicara. Terus dimana Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM," kata Agun. Ia menambahkan di zaman Orde Baru tak ada staf khusus sedangkan juru bicara Presiden dilakukan Mensesneg dan Menpen.

Menurut Agun, apa yang dilakukan para Staf Khusus Presiden SBY telah melampaui wewenang yang dimilikinya. Agun menjelaskan, posisi Wantimpres atau staf khusus jika memberikan saran kepada Presiden bersifat intern dan tidak disampaikan ke media atau masyarakat.

"Staf khusus ini tidak memiliki kewenangan untuk itu," katanya menambahkan. Agun juga mencontohkan anggota Staf Khusus Presiden lainnya yakni Andi Arief maupun Felix Wanggai yang ikut mengurusi masalah politik dan berbicara di media massa.(JUM/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini