Sukses

DPR Tolak Perpu Pelaksana Tugas KPK

Komisi hukum DPR menolak perpu pelaksana tugas KPK yang dikeluarkan pemerintah. Keputusan yang termasuk dalam agenda sidang paripurna itu disetujui tujuh fraksi DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi hukum DPR memutuskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pelaksana Tugas (Plt) KPK terkait penunjukkan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pimpinan. Kesimpulan ini ditetapkan oleh tujuh fraksi DPR yang terlibat dalam rapat paripurna, Kamis (4/3).

Anggota dewan menolak Tumpak karena dua wakil KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, telah kembali bertugas. Dengan demikian unsur darurat atas keberadaan Perppu Plt berakhir. Menanggapi hal itu, Tumpak nampaknya bisa menerima. Menurutnya, DPR sebagai lembaga berhak menolak sebuah Perppu.

Namun anggota dewan pertimbangan Presiden, Jimly Ashidiqi yang sempat menemui pimpinan KPK punya pendapat berbeda. Selama Perppu belum dicabut, Tumpak masih berstatus sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK. Pemerintah berkewajiban membentuk panitia seleksi meski masa jabatan pimpinan KPK tinggal satu tahun empat bulan.

Meskipun ditolak tujuh fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa termasuk kelompok yang setuju dengan pemberlakuan Perppu Plt KPK.(OMI/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.