Sukses

Jimly: Tumpak Tetap Plt Pimpinan KPK

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Ashidiqi menegaskan, Tumpak Hatorangan Panggabean tetap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, sebab Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Plt KPK belum dicabut. Kemarin (2/3) Komisi III DPR menolak perppu itu dan menyatakan Tumpak harus turun.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Ashidiqi menegaskan, Tumpak Hatorangan Panggabean tetap akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, sepanjang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Plt KPK belum dicabut.

Pernyataan itu dikemukakan menanggapi sikap anggota Komisi III DPR yang menolak Perppu Plt Pimpinan KPK yang bisa berakibat lengsernya Tumpak Hatorangan Panggabean dari KPK.

"Sesuai UU, Perppu sebelumnya harus dicabut dan diajukan Perppu baru. Jika Perppu lama belum dicabut, maka Plt Tumpak belum bisa diganti," Ujar Jimly ketika ditanya wartawan saat mendatangi kantor KPK Rabu siang (3/3).

Selasa (2/3) kemarin, Komisi III dalam rapatnya memutuskan menolak Perppu Plt Pimpinan KPK. Dalam penyampaian pandangannya, 7 fraksi menolak dan dua fraksi lain yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi PKB (FKB) menerima.

Komisi III DPR menolak Perppu Plt Pimpinan KPK dengan alasan Perppu itu sudah tidak relevan lagi. Perppu itu dikeluarkan Presiden karena pimpinan KPK tinggal dua orang, setelah Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan Suap. Sekarang, setelah Bibit dan Chandra kembali, Komisi III berpendapat perppu itu tidak perlu lagi. Dengan penolakan Perppu, maka Tumpak harus keluar dari pimpinan KPK per 4 Maret 2010.

Tapi menurut Jimly Ashidiqi, Tumpak sebagai Plt Pimpinan KPK tak bisa begitu saja dilengserkan karena penolakan Perppu oleh DPR. Kalaupun Perppu itu dicabut maka harus dibentuk panitia seleksi yang akan mencari penggantinya.

Jimly yang didampingi wakilnya Siti Fadilah Supari mengaku datang ke KPK untuk berkoordinasi, membicarakan masalah-masalah yang dihadapi dalam penegakan hukum seperti kasus korupsi dan pengadilan dimasa yang akan datang. (MLA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini