Sukses

KPK Tunggu 'Nyanyian' Zainal Abidin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Zainal Abidin. Zainal pernah menyatakan menolak pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (1/2) kembali memeriksa mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Zainal Abidin. Pemeriksaan ini terkait dengan skandal penyelematan Bak Century. Ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya, namun seperti sebelumnya Zainal enggan memberikan keterangan kepada wartawan perihal pemeriksaan dirinya ini.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Zaenal dimintai keterangan terkait dengan proses merger Bank Pikko, Bank CIC dan Bank Danpac yang dilebur menjadi Bank Century. Juga soal proses Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Penempatan Modal sementara kepada Bank Century, yang ditengarai ada indikasi korupsi.  

Sementara kepada Pansus Bank Century, Zainal pernah menjelaskan bahwa dirinya selaku Direktur Pengawasan pada waktu itu, menolak pemberian FPJP terhadap Bank Century. Akibat dari penolakan itu, Zainal kehilangan jabatan sebagai Direktur dan dimutasi menjadi peneliti senior BI.(MLA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.