Sukses

Polri: Susno Duadji Melanggar Etika Profesi

Tindakan Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi persidangan Antasari Azhar dinilai melanggar kode etik dan profesi oleh Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang.

Liputan6.com, Jakarta: Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan tindakan Komisaris Jend. Pol Susno Duadji menjadi saksi persidangan Antasari Azhar, termasuk kualifikasi pelanggaran kode etik dan profesi. Edward menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku di kepolisian, setiap anggota kepolisian harus mentaati aturan yang berlaku tanpa kecuali termasuk menjaga kehormatan diri sendiri, pemerintah, Polri maupun negara. "Saya sampaikan tindakan (Susno) itu termasuk kualifikasi melanggar aturan yang berlaku," kata Edward di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Polri juga sempat mempelajari kesaksian Susno di persidangan dan mencoba mencari informasi termasuk menghubungi perwira tinggi Polri itu. Setelah dicek ternyata Badan Reserse Kriminal Polri tidak pernah menerima surat panggilan. Polri juga secara institusi tidak pernah dikonfirmasi pengadilan untuk meminta Susno menjadi saksi. "Dari rangkaian itu kalau dikaitkan dengan aturan yang berlaku maka kegiatan Susno menyalahi aturan yang berlaku," ungkap Edward seperti dikutip ANTARA.

Edward menegaskan Polri mengambil sikap dan tindakan tegas untuk menegakkan aturan. Terkait dengan jenis tindakannya, Edward mengatakan tergantung hasil pemeriksaan. Edward meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme organisasi. Kemungkinan tindakan yang dimaksud termasuk penurunan pangkat (demosi), pemberhentian dengan hormat (PDH), dan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Susno menjadi saksi pada persidangan dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jaksel. Tindakan Susno langsung menyulut kontroversi. Selain berpakaian seragam Polri dengan kepangkatan bintang tiga, Susno juga hadir meringankan terdakwa Antasari. Polri menyerahkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri [baca: Polri Serahkan Kasus Susno ke Divisi Propam].(ZAQ)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.