Sukses

Soal Sjafrie, Kontras Layangkan Surat ke Presiden

Setelah mempertanyakan penunjukan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Wakil Menteri Pertahanan, Kontras hari ini melayangkan surat kepada Presiden Yudhoyono terkait hal itu.

Liputan6.com, Jakarta: Protes terhadap penunjukan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan kian kencang diembuskan. Setelah mempertanyakan penunjukan Sjafrie, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), hari ini melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hal itu. Kontras beralasan keputusan presiden itu tidak tepat lantaran jabatan wakil Menhan tak bisa diduduki Sjafrie yang notabene masih berstatus prajurit aktif. Dengan demikian, menurut Koordinator Kontras usman Hamid, keputusan itu harus ditinjau ulang. Sebab, melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terutama pasal 47 [baca: Kontras Pertanyakan Sjafrie Jadi Wakil Menhan].

"Secara politik dan legal, sulit dibenarkan. Prajurit aktif TNI hanya boleh ditunjuk menduduki jabatan sipil, bukan jabatan politis," tulis Usman dalam pesan singkat atau SMS yang diterima redaksi Liputan6.com, Rabu (6/1) petang. Hal ini seperti termaktub dalam pasal 47: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer, intelijen negara, sandi negara, Lemhanas, dewan pertahanan negara, Search and Rescue (SAR), narkotika nasional, dan mahkamah."

Lebih lanjut Usman menjelaskan, Presiden seharusnya membaca dengan teliti pasal 47 bahwa yang dimaksud dengan jabatan tersebut adalah jabatan yang diduduki oleh atau prajurit aktif tidak termasuk jabatan Menteri Pertahanan atau jabatan politis lainnya."

Selain itu, imbuh Usman, Sjafrie adalah sosok yang kontroversial di era pergantian rezim Orde Baru. Dengan begitu, Sjafrie masih harus menjelaskan di hadapan hukum tentang deretan peristiwa kekerasan politik dan pelanggaran hak asasi manusia pada 1998.

Bila tidak, menurut Usman, langkah ini bisa mencoreng penegakan HAM di Indonesia di mata dunia. Bahkan, beberapa waktu belakangan ini, Sjafrie dicegah otoritas keamanan Amerika Serikat. "Ini bukan soal sederhana karena berpotensi mengganggu relasi kerja sama pertahanan dan militer luar negeri." tandas Usman.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini