Ketua MK: Pemakzulan Presiden Butuh Proses  

Yoseph Herhudi Lestari
27/12/2009 23:30
Liputan6.com, Yogyakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, tak mudah melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap presiden maupun wakil presiden terkait kasus Bank Century. Sebab diperlukan proses yang panjang dan tidak sebentar. Hal itu diutarakan Mahfud saat ditemui Liputan 6 SCTV di Yogyakarta, Ahad (27/12).

Menurut Mahfud, saat ini proses penanganan kasus Century sudah benar karena proses politik dan hukum ketatanegaraan ditangani DPR. Sedangkan hukum pidananya sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mahfud menambahkan, proses impeachment harus melakukan beberapa tahap. Pertama pendakwaan di DPR yang harus diputuskan dalam sidang pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota Dewan. Jika sudah disetujui sidang pleno, baru keputusan diserahkan ke MK.

"Tapi apabila MK menyatakan tak benar maka impeachment tidak akan bisa. Dan jika MK menyatakan benar, maka proses selanjutnya dikembalikan ke DPR dan DPR melakukan impeachment yang kedua, pemberhentian," terang Ketua MK. Pemberhentian, jelas Mahfud, harus melalui sidang MPR yang sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 anggota dan harus disetujui 2/3 anggota yang hadir.(TES)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code