Sukses

MPP PAN Gelar Kongres Tandingan

Majelis Pimpinan Pertimbangan (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akan menggelar Kongres PAN tandingan. "Kongres tandingan yang kami gelar nanti untuk menyelamatkan partai," kata Wakil Ketua MPP PAN Junaidi.

Liputan6.com, Surabaya: Majelis Pimpinan Pertimbangan (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akan menggelar Kongres PAN tandingan. "Kongres tandingan yang kami gelar nanti untuk menyelamatkan partai," kata Wakil Ketua MPP PAN Junaidi, saat dihubungi Antara dari Surabaya, Minggu.

Menurut rencana kongres tandingan itu akan digelar di Jakarta. "Soal tempat, kami sudah menyiapkannya di Jakarta karena lebih mudah dijangkau dari mana pun, namun soal waktu, kami sedang membicarakannya dengan beberapa pengurus lain," kata salah satu pendiri PAN pada 1999 itu.

Ia menganggap, Kongres PAN pada 7-8 Januari 2010 di Batam, Kepulauan Riau, cacat hukum karena dilaksanakan berdasarkan AD/ART yang dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Januari 2009. Majelis hakim PN Jaksel membatalkan AD/ART yang diajukan DPP PAN pimpinan Soetrisno Bachir itu karena dianggap palsu dan tidak sesuai dengan keputusan Kongres PAN pada 2005 di Semarang, Jateng.

"Sekarang kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen asli hasil Kongres Semarang bersamaan dengan proses hukum yang ditangani PN Jaksel," katanya. Ia mengungkapkan, dalam AD/ART yang dipalsukan itu tidak mencantumkan adanya lembaga independen yang bertugas mengontrol roda organisasi sebagaimana diputuskan dalam kongres.

Selain itu, dalam AD/ART yang palsu menyebutkan, yang berhak mendapatkan hak suara dalam kongres adalah dua orang pengurus DPD PAN kabupaten/kota. Padahal kongres memutuskan tiga orang DPD PAN kabupaten/kota yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. "Dalam AD/ART yang palsu juga terdapat pembengkakan DPP, mulai dari wakil ketua, wasekjen, hingga bendahara," katanya.

Menurut Junaidi saat kasus pemalsuan AD/ART itu disidangkan, pihak PN Jaksel telah memanggil beberapa fungsionaris DPP PAN, termasuk Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir. "Akan tetapi, dua kali PN Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan, Soetrisno Bachir tidak hadir memenuhi panggilan itu," katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Partai Politik, hasil kongres/munas itu didaftarkan kepada notaris sebelum diajukan kepada Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. "Setelah kami sudah mendapatkan dokumen aslinya itu, kami baru bisa menggelar kongres tandingan. Tidak seperti sekarang DPP tetap menggelar kongres di Batam, padahal AD/ART dibatalkan pengadilan. Itu jelas cacat hukum," katanya.(AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini