Sukses

Sri Mulyani Belum Laporkan Harta Kekayaannya

KPK memberi tenggat waktu pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat tinggi negara, hingga Selasa (22/12) ini. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tiga pejabat tinggi lainnya, masih mangkir melaporkan harta kekayaan mereka.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap empat pejabat tinggi negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal tenggat waktu yang diberikan jatuh pada hari ini (Selasa, 22/12). "Hingga siang ini, masih ada empat pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya," jelas Wakil Ketua KPK, M. Yasin di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Selasa (22/12).

Keempat pejabat tinggi negara yang belum melaporkan harta kekayaannya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri ESDM Darwin Saleh dan Kepala BKPM Gita Wirjawan. Padahal, para pejabat ini diberi waktu dua bulan, sejak dilantik 22 Oktober lalu, untuk melaporkan harta kekayaannya.

Yasin berharap, presiden sebagai atasan langsung bisa memberi teguran kepada empat pejabat tersebut. Sebab pelaporan kekayaan itu sudah tertuang dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pasal 20 bahkan sudah diatur tentang pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan.

Kendati mangkir, Yasin mengaku tetap menerima pelaporan selama ada niatan baik dari pejabat yang belum menyerahkan. "Termasuk bantuan proses pengisian formulir laporan hasil kekayaan pejabat negara," jelas Yasin. (ETA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini