Sukses

Adhie Massardi: Pernyataan SBY Bukan Sikap Negarawan

Sebab, menurut Adhie Massardi, mengatur negara tidak cukup hanya berdasarkan konstitusi atau UU semata. Kata hati dan suasana kebatinan masyarakat, juga etika politik, penting dipertimbangkan.

Liputan6.com, Jakarta: Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa nonaktif bagi wakil presiden dan menteri keuangan tidak diatur dalam konstitusi dan Undang-undang Kementerian Negara terlalu prematur. Bahkan, tidak mencerminkan seorang negarawan. Sebab, mengatur negara tidak cukup hanya berdasarkan konstitusi atau UU semata. Kata hati dan suasana kebatinan masyarakat, juga etika politik, penting dipertimbangkan. Demikian penilaian pemerhati demokrasi Adhie M. Massardi dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Sabtu (19/12) [baca: Presiden Tak Akan Kabulkan Permintaan Pansus].

Lebih dari itu, imbuh Adhie, hak angket DPR soal skandal Bank Century adalah mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi. Panitia Khusus (Pansus) DPR Hak Angket Century bekerja berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mekanisme kerjanya juga diatur konstitusi. Dengan demikian, imbauan Pansus Century secara tidak langsung bisa ditafsirkan sebagai amanat konstitusi.

"Imbauan pansus agar pejabat negara, yang menurut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan berperan aktif dalam skandal Bank Century, menonaktifkan diri sesuai dengan harapan kami dari Gerakan Indonesia Bersih. Ini juga sebetulnya sejalan dengan pernyataan Presiden sendiri yang melawan korupsi adalah `jihad` yang terhadap para koruptor `zero tolerance`," ucap penulis puisi bertajuk Negeri Para Bedebah tersebut.

Menurut Adhie, tuntutan nonaktif terhadap Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebetulnya cukup lunak. Ini bisa dibandingkan dengan di negara lain yang memiliki tradisi mengundurkan diri dari jabatan, diminta atau tidak diminta atau dituntut mundur.

"Memang di negara kita hal itu masih langka, dan tidak ada dalam konstitusi maupun UU Kementerian Negara. Tapi untuk melakukan hal yang baik, tidak harus melihat ada atau tidak dalam konstitusi. Tapi sebagai orang-orang terpelajar, Prof. Dr. Boediono dan Dr. Sri Mulyani seharusnya juga paham soal etika politik semacam ini. Jadi tidak perlu meminta pertimbangan atasan. Masyarakat sedang menanti keteladanan dan pelaksanaan good governance," demikian pendangan Adhie.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.