Sukses

BPK: Kasus Century Tak Berdampak Sistemik

Kasus Bank Century sebenarnya bisa dihindarkan jika saja Bank Indonesia menjalankan fungsinya sebagai pengawas dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus Bank Century sebenarnya bisa dihindarkan jika saja Bank Indonesia menjalankan fungsinya sebagai pengawas dengan baik. Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan ke DPR dengan jelas memperlihatkan betapa bobroknya sistem di Bank Sentral tersebut. Saat rapat antara Panitia Khusus Hak Angket Bank Century dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (16/12), anggota BPK Hasan Bisri menegaskan kondisi Bank Century tidak berdampak secara sistemik dan berefek domino pada bank lain [baca: BPK: Bank Century Memanipulasi Data].

BPK juga mengatakan jika audit investigasi terhadap Bank Century bukan bertujuan mencari kesalahan orang per orang. Melainkan untuk lebih tahu prosedur mana yang salah dalam memutuskan memberi dana kepada Century sehingga diduga bisa merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Hasil audit BPK menyebutkan pula Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana mestinya.

Selain itu, beberapa hasil audit lainnya yang telah dilakukan BPK terhadap Century menunjukkan bahwa BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Century selama periode 2005 sampai 2008. Jelasnya, BI selaku bank sentral dinilai melakukan perubahan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR). Dengan kata lain, BI dianggap merekayasa agar Bank Century bisa mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Bahkan, BPK memandang Bank Indonesia tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hasil audit BPK memperlihatkan pula praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait lainnya merugikan Bank Century sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar. Dan pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan. Simak pula di video berikut.(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini