Waktu Terbatas, KPK Tunda Periksa Ari Muladi  

Triwibowo
26/11/2009 16:46
Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa menunda memeriksa Ari Muladi, Kamis (26/11), dalam kapasitas  sebagai saksi, terkait pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan penyuapan.  Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 14:40 siang, hanya berlangsung satu jam akibat terbatasnya waktu [baca: KPK Mulai Periksa Ari Muladi]. Menurut Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi, pemeriksaan atas kliennya dilanjutkan Senin (30/11) pekan depan.

Namun pada pemeriksaan lanjutan, Sugeng meminta KPK memperbaiki surat panggilan terhadap kliennya. Alasannya, pada pemeriksaan kali ini, Ari Muladi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi berkaitan dengan dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, adik kandung Anggoro Widjojo, buronan KPK. 

Anggoro adalah bos PT Masaro Radiokom, yang diduga terlibat korupsi pengadaan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Kasus SKRT merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seharusnya, tambah Sugeng, Ari dipanggil bukan hanya sebagai saksi terkait dugaan kasus penyuapan. "Tapi klien saya juga sebagai saksi atas Anggodo yang diduga telah menghalangi KPK dalam proses penyelidikan kasus suap."

Karena itu, tambah pengacara Ari Muladi ini, KPK diminta memperbarui surat panggilan dengan mencantumkan dugaan pelangggaran pasal 21 UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, oleh Anggodo Widjojo. Pasal 21 antara lain berisi upaya menghalangi proses penyelidikan KPK.  Namun, belum ada penjelasan dari pihak KPK terkait permintaan pengacara Ari yang meminta surat panggilan diperbarui. (ETA)



Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code