Ketua MK: Pidato Presiden Tegas  

Zumrotul Muslimin
25/11/2009 17:53
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi rekomendasi Tim Delapan sudah menunjukkan ketegasan dan berada dalam koridor hukum yang tepat. "Tegas karena telah mengatakan tidak dibawa ke pengadilan," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (25/11) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Mahfud, Presiden memang tidak bisa serta-merta menghentikan kasus Bibit-Chandra karena berpotensi melakukan tindakan yang tak sesuai dengan konstitusi, yakni melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden, lanjutnya, hanya bisa melakukan hal itu melalui mekanisme kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyampaikan, solusi yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan adalah tidak membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan. Namun, lanjut Presiden, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

"Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Presiden menegaskan, dirinya tak boleh dan tak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan ada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri) dan penghentian tuntutan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan).(JUM)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
benu @ Kamis, 26 November 2009 | 08:43
sekali lagi apa yg telah disampaikan oleh presiden sdh sgt jelas.

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code