Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Cord Blood Banking with Cordlife
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Berita Terpopuler
- Ical Minta Kader Golkar Dukung Penyelidikan Century
- Ikut Demonstasi, Serikat Pekerja Diminta Tak Anarkis
- Pansus Batal Berikan Kesimpulan Sementara
- Soal Garuda di Armani, Pemerintah Diminta Bersikap
- Survei Membuktikan, Popularitas SBY Turun
- Jusuf Kalla: Wapres Kalah dari Camat
- Peluang Ayu Azhari Menipis
- Pansus Gagal Rumuskan Kesimpulan Sementara
- Menko Polhukam: Jangan Bertindak Anarki
- Pengamat: Kinerja Pemerintah Hanya Omongan
Chandra: Ini Modal bagi Pimpinan KPK Selanjutnya
Muhammad Achir
25/11/2009 18:55
Liputan6.com, Jakarta: Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-undang KPK yang diajukan mereka, meski hanya sebagian. "Ini bisa dijadikan modal bagi pimpinan KPK selanjutnya, sehingga tak mengalami seperti saya serta Pak Bibit," kata Chandra, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/11) petang.
Atas keputusan ini, baik Chandra maupun Bibit menyatakan siap untuk duduk kembali sebagai pimpinan KPK. Namun, mereka tidak yakin kapan itu akan terjadi. Sebab saat keputusan ini keluar, Chandra mengaku dirinya masih dipanggil polisi dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional, kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud MD, ketua MK [baca: MK Kabulkan Sebagian Permintaan Bibit-Chandra]. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
Atas keputusan ini, baik Chandra maupun Bibit menyatakan siap untuk duduk kembali sebagai pimpinan KPK. Namun, mereka tidak yakin kapan itu akan terjadi. Sebab saat keputusan ini keluar, Chandra mengaku dirinya masih dipanggil polisi dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional, kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud MD, ketua MK [baca: MK Kabulkan Sebagian Permintaan Bibit-Chandra]. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Cord Blood Banking with Cordlife
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
