Berbagai Pendapat tentang "Out of Court Settlement"  

Tim Liputan 6 SCTV
23/11/2009 22:48
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan sikap terhadap rekomendasi Tim Delapan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/11). Intinya, Presiden menyatakan kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tak perlu dibawa ke pengadilan. Kendati demikian, Presiden Yudhoyono menekankan, harus tetap ada pertimbangan keadilan dalam penyelesaian kasus Bibit dan Chandra.

Sehari sebelumnya, Presiden memang sudah mengisyaratkan bahwa penyelesaian kasus hukum dua petinggi nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, akan dilakukan di luar pengadilan atau "out of court settlement". Hal ini disampaikan Presiden SBY, saat bertemu sejumlah pimpinan media di Wisma Negara, Ahad malam.

Beberapa saat sebelum Presiden menanggapi rekomendasi Tim Delapan, sejumlah pengertian pun dikemukakan para ahli hukum, terkait pernyataan "out of court settlement" yang disampaikan Presiden SBY.

Bagi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendi, jika Presiden Yudhoyono menggunakan "out of court settlemen", masih dalam koridor hukum.  Sebab, ada instrumen-instrumen untuk itu.  "Tidak mungkin di luar hukum. "In court" dan "off court", pasti dalam koridor hukum. Baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," tutur Marwan, tanpa menjelaskan apa instrumen yang dimaksud.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Amiruddin, menjelaskan, "out of court settlement" dalam hukum pidana bisa digunakan asal tak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.  Istilah ini ada dalam hukum perdata untuk menyelesaikan sengketa melalui berbagai mediasi. "Dalam pidana juga bisa dilakukan, dengan catatan kasus tersebut memang tak memiliki cukup bukti," jelasnya.

Namun, Rudi Satrio memiliki pendapat lain. Menurut pakar hukum pidana UI ini, "out of court settlement" tidak dikenal dalam hukum pidana. "Istilah hanya ada di keperdataan. "Maksudnya, perdamaian antarpihak berseteru dilakukan di luar jalur hukum yang ada," jelasnya.

Jika konsep itu mau diterapkan dalam menangani kasus Bibit-Chandra, menurut Rudi agak susah. "Sebab posisi masing-masing lembaga berbeda. Polisi dan jaksa mengatakan salah, sedangkan KPK mengatakan tidak salah," kata Rudi.

Penyelesaian yang paling mungkin, lanjut Rudi, adalah melalui jalur penghentian perkara seperti rekomendasi Tim Delapan. Kasus Bibit diselesaikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, yakni menghentikan kasus yang masih ditangani Kepolisian. Sedangkan untuk kasus Chandra, karena sudah di pengadilan, menggunakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP, yang digunakan untuk menghentikan kasus yang tengah ditangani kejaksaan.

Pendapat Eggy Sudjana lain lagi. Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjelaskan, "out of court settlement" merupakan preseden buruk terhadap hukum, khususnya hukum pidana. "Kalau masalah Bibit-Chandra diselesaikan dengan cara ini, rentetannya pun akan dilakukan untuk kasus Anggodo sendiri, skandal Bank Century, dan sebagainya. Jadi semuanya tidak selesai.

Bahkan, lebih jauh Eggi menyindir, penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan tak ubahnya mengikuti cara makelar kasus. "Tugas markus adalah memediasi satu perkara agar diselesaikan di luar pengadilan," jelas Eggy.(ETA/ANS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code