Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Effective Knee Arthritis Treatment
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
Berita Terpopuler
- Ical Minta Kader Golkar Dukung Penyelidikan Century
- Pansus Century Keluarkan Kesimpulan Sementara Selasa
- Demo Mahasiswa Universitas Bung Karno Nyaris Bentrok
- Puluhan Nasabah Antaboga Bersaksi di Pansus Century
- KPK Sudah Terima Rekaman Rapat KSSK
- KPK Siap Umumkan Kekayaan Presiden SBY
- Presiden Tak Khawatir Rencana Aksi 28 Januari
- Ratih Sanggarwati Incar Kursi Bupati Ngawi
- Kekayaan Menpera dan Mendiknas Meningkat Drastis
- Golkar dan PKS: Dana LPS Uang Negara
Ketua MK: Abolisi Layak Dipertimbangkan Presiden
21/11/2009 17:22
Liputan6.com, Malang: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, keputusan abolisi (menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara) terkait permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung, layak dipertimbangkan Presdien Susilo Bambang Yudhoyono.
"MK tidak pernah menyarankan Presiden untuk abolisi, tapi saya secara akademis menilai, keputusan itu layak dipertimbangkan," kata Mahfud usai seminar nasional di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/11) seperti dikutip ANTARA.
Mahfud mengatakan, jika Presiden membuat keputusan abolisi, tidaklah terlambat sebab masih ada kesempatan dua hari dalam mengambil keputusan itu. Pasalnya pada Senin depan, Presiden SBY akan mengambil keputusan terkait polemik tiga institusi penegak hukum tersebut.
Namun, lanjut Mahfud, Presiden tetap boleh mengambil alternatif lain yang dianggap terbaik. "Apa pun yang diambil Presiden, harus kita hargai dan ikuti, termasuk saya juga harus berhenti ngomong, sebab kita memilih Presiden secara demokratis," ujar Mahfud.
Lebih jauh dia menjelaskan, Presiden mempunyai banyak sumber dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di antaranya Tim Delapan, DPR, Jaksa Agung serta MK. Dan itu, nantinya akan diolah sendiri oleh Presiden sebagai alternatif terbaik.
Mahfud berharap, agar masyarakat bersabar menunggu penyelesaian akhir polemik itu dan bisa bekerja normal kembali apabila telah diputuskan.
Dirinya mengaku, memang pernah menyarankan Presiden mengeluarkan abolisi sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yakni menghentikan proses hukum permasalahan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi, katanya, usulan itu disampaikan secara pribadi sebagai seorang akademisi dan bukan Ketua MK.
Secara institusi, MK tidak pernah menyarankan Presiden untuk abolisi. Sebab sejumlah saran telah masuk ke Presiden SBY. "Saran abolisi itu, berasal dari saya secara pribadi yang termasuk bagian dari kalangan akademisi. Dan saran itu saya sampaikan dalam kuliah umum," ujarnya.(JUM/ANS)
"MK tidak pernah menyarankan Presiden untuk abolisi, tapi saya secara akademis menilai, keputusan itu layak dipertimbangkan," kata Mahfud usai seminar nasional di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/11) seperti dikutip ANTARA.
Mahfud mengatakan, jika Presiden membuat keputusan abolisi, tidaklah terlambat sebab masih ada kesempatan dua hari dalam mengambil keputusan itu. Pasalnya pada Senin depan, Presiden SBY akan mengambil keputusan terkait polemik tiga institusi penegak hukum tersebut.
Namun, lanjut Mahfud, Presiden tetap boleh mengambil alternatif lain yang dianggap terbaik. "Apa pun yang diambil Presiden, harus kita hargai dan ikuti, termasuk saya juga harus berhenti ngomong, sebab kita memilih Presiden secara demokratis," ujar Mahfud.
Lebih jauh dia menjelaskan, Presiden mempunyai banyak sumber dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di antaranya Tim Delapan, DPR, Jaksa Agung serta MK. Dan itu, nantinya akan diolah sendiri oleh Presiden sebagai alternatif terbaik.
Mahfud berharap, agar masyarakat bersabar menunggu penyelesaian akhir polemik itu dan bisa bekerja normal kembali apabila telah diputuskan.
Dirinya mengaku, memang pernah menyarankan Presiden mengeluarkan abolisi sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yakni menghentikan proses hukum permasalahan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi, katanya, usulan itu disampaikan secara pribadi sebagai seorang akademisi dan bukan Ketua MK.
Secara institusi, MK tidak pernah menyarankan Presiden untuk abolisi. Sebab sejumlah saran telah masuk ke Presiden SBY. "Saran abolisi itu, berasal dari saya secara pribadi yang termasuk bagian dari kalangan akademisi. Dan saran itu saya sampaikan dalam kuliah umum," ujarnya.(JUM/ANS)
Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Effective Knee Arthritis Treatment
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
