Putusan Bebas Syekh Puji Ditolak Pengadilan Tinggi  

Teguh Hadi Prayitno
21/11/2009 08:55
Liputan6.com, Semarang: Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengabulkan upaya perlawanan atau verset jaksa, sekaligus membatalkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah I Gede Sumitra, baru-baru ini.

"Tiga hakim pengadilan tinggi yang menangani verset tersebut mengabulkan upaya perlawanan jaksa penuntut umum," kata Sumitra. "Sesuai pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Karena semua tuduhan jaksa sudah diuraikan secara rinci dan lengkap."

Sedangkan menurut uraian PN Kabupaten Semarang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang lengkap.

Selain itu, kata Sumitra, Majelis Hakim juga membatalkan putusan sela PN Kabupaten Semarang yang membebaskan Syekh Puji dari jerat hukum. Pengadilan Tinggi Jateng juga memerintahkan agar PN Semarang kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan eksploitasi seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa, gadis yang dinikahi di bawah umur.

Kasus tersebut bermula dari ulah Syekh Puji yang menikahi anak berusia 12 tahun pada 8 Agustus tahun silam. Hal itu diduga telah melanggar hukum. Kemudian, PN Semarang menyidangkan kasus itu dan membebaskan Syekh Puji. Kasus itu juga menyeret ayah Lutfiana Ulfa, Suroso, ke meja hukum dan perkaranya akan disidangkan di PN Semarang dalamwaktu dekat.(BJK/SHA)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code