Sukses

Dewan Pers Menentang Pelarangan Siaran Langsung

Upaya Komisi Penyiaran Indonesia melarang siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR, ditentang Dewan Pers. Alasannya, pelarangan itu bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.

Liputan6.com, Jakarta: Upaya sejumlah pihak melarang media penyiaran melakukan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR, ditentang Dewan Pers. Melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (16/11), Dewan Pers menyatakan, pelarangan itu bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi I DPR dan KPI, pertanyaan tentang berbagai pihak yang berhak melarang siaran langsung mengemuka. Menurut anggota Dewan, bila tidak ada aturan yang membatasi siaran langsung televisi swasta, akan berdampak buruk. [baca:Siaran Langsung dari Pengadilan Akan Dibatasi?]

Pelarangan itu, menurut Dewan pers, tidak hanya melanggar Pasal 28 F UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran media yang ada. Tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2).  Isinya, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran.

"Sepanjang dinyatakan terbuka untuk umum, Dewan Pers menolak pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan informasi," demikian bunyi pernyataan Dewan Pers. Terkait masalah ini, Dewan Pers akan menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan akan membahasnya, Selasa (17/11). (ETA)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.