Sukses

Siaran Langsung dari Pengadilan Akan Dibatasi?

Anggota DPR berharap adanya pembatasan terhadap siaran langsung di televisi dari ruang sidang. Namun, KPI menyatakan tidak punya kewenangan membatasi.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah publik mendengarkan secara langsung rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, kini muncul wacana pelarangan terhadap siaran langsung di persidangan oleh stasiun televisi. Namun, tidak semua pihak setuju. Bahkan, pelarangan itu terkesan beraroma politis.

Pakar komunikasi Effendi Gazali, misalnya, menilai Komisi Penyiaran Indonesia tidak perlu melarang siaran langsung sidang di pengadilan. Jika pengadilan dianggap terlalu vulgar, cukup dilakukan dengan kesepakatan terhadap ketua sidang bahwa sidang dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi I DPR dan KPI, pertanyaan tentang pihak yang berhak melarang siaran langsung mengemuka. Menurut anggota Dewan, bila tidak ada aturan yang membatasi siaran langsung televisi swasta, akan berdampak buruk.

Alasannya, tidak semua masyarakat di pelosok Tanah Air mengerti tahapan persidangan dalam ruang pengadilan. Selain itu, siaran langsung yang memperdengarkan rekaman hasil sadapan pembicaraan telepon sejumlah pejabat dikhawatirkan akan membentuk opini publik yang tidak jernih.

Namun, KPI berdalih tidak punya wewenang mengatur soal siaran dari liputan langsung berita televisi. Dewan Pers-lah yang dinilai punya wewenang tersebut. Selengkapnya simak video berita ini.(ADO/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini