Sukses

Marzuki Tolak Tanda Tangani Hak Angket

Ketua DPR Marzuki Alie tetap tidak mau menandatangani usulan hak angket DPR soal skandal Bank Century. Ia beralasan, audit BPK terhadap pengucuran dana talangan bank tersebut belum selesai.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie tetap tidak mau menandatangani usulan hak angket DPR soal skandal Bank Century, yang diajukan 139 anggota dewan dari delapan fraksi. Ia beralasan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengucuran dana talangan bank tersebut belum selesai, sehingga tak ada gunanya membawa masalah itu ke ranah politik. Marzuki, Jumat (13/11) siang tadi juga tidak mau pengajuan hak angket itu hanya untuk mengangkat citra DPR.

Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangun (PPP) Hasrul Azwar, hak angket diajukan lantaran diduga ada penyimpangan dalam penggelembungan dana talangan dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun. Karena itu, tambahnya, alasan hukum pencairan dana talangan itu dipertanyakan.

"Selain itu, penjelasan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji juga dituntut. Adakah pembobolan uang negara untuk kepentingan politik? Seberapa jauh kerugian negara untuk menyelamatkan Bank Century?" tanya Hasrul.

Awalnya, Bank Century tercipta dari penggabungan sejumlah bank: Bank Danpac, Bank Pico, dan Bank CIC, yang gagal kliring. Kliring adalah suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Namun tidak lama berkiprah meramaikan dunia perbankan, bank itu gagal kliring.

Pada akhirnya masalah tadi mulai bergulir begitu kencang. Karena, bank yang akhirnya berubah nama menjadi Bank Mutiara itu disebut-sebut menelan biaya penyelamatan spektakuler. Kontroversi itulah yang menyeret petinggi Bank Indonesia (BI), salah satunya mantan Gubernur BI yang sekarang menjadi Wakil Presiden RI, Boediono.

Ia diduga ikut bertanggung jawab, karena mengeluarkan peraturan BI tentang fasilitas pembiayaan darurat. Bank Century yang saat itu memiliki car lima persen berhak mendapat fasilitas penjaminan dana. Padahal, jika berdasarkan aturan lama, bank itu tidak berhak mendapat jaminan dan artinya harus dilikuidasi.(ASW/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini