Yusril: Saya Hanya Beri Keterangan Tambahan  

Triwibowo

Yusril Ihza Mahendra
11/11/2009 14:50
Liputan6.com, Jakarta: Setelah diperiksa sekitar empat jam, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra keluar ruang penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabun (11/11) sekitar pukul 13:30. Menjawab wartawan Yusril mengaku hanya memberi keterangan tambahan kepada penyidik Kejagung.

Yusril dipanggil Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. Mantan Menkumham ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman. [baca: Kejagung Periksa Yusril Ihza]

Menurut Yusril, tidak ada yang baru dari keterangan yang diberikan kepada penyidik. "Hanya keterangan tambahan atas kasus terdahulu.  Tidak ada yang baru," ujar Yusril kepada wartawan, saat keluar dari ruang penyidik. Bahkan, mantan Ketua Umum PBB ini juga tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan.

Kasus Sisminbakum ini sudah menghukum tiga orang.  Mereka adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, yang divonis dua tahun penjara.  Dua lagi, yakni Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, divonis 4 tahun, serta mantan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga divonis 1,5 tahun penjara. (ETA)




Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code