Sukses

Malam Ini Kelengkapan Berkas Chandra Hamzah Ditentukan

Paling lambat pukul 24:00 Selasa (10/11) Kejaksaan Agung akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara kasus Wakil Ketua nonaktif KPK Chandra Hamzah, sebelum dilanjutkan prosesnya ke Pengadilan. Keputusan dan penilaian jaksa akan menentukan apakah pasal yang dituduhkan polisi memiliki alat bukti yang kuat.

Liputan6.com, Jakarta: Nasib Chandra M. Hamzah, salah satu petinggi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentukan Senin (9/11), pukul 24:00 tengah malam. Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah kasus Chandra bisa dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR Senin (9/11) siang.

Menurut Hendarman, sampai saat ini dalam berkas perkara Chandra Hamzah yang diteliti jaksa, terdapat indikasi kuat tersangka telah melakukan perbuatan pidana sesuai yang disangkakan, yaitu penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo. Sedangkan berkas perkara Bibit Samad Riyanto masih dalam penelitian jaksa. "Berkasnya baru seminggu ditangan jaksa peneliti," kata Hendarman.

Meski Kejagung memiliki indikasi kuat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Chandra terhadap Anggoro, mantan Ketua KPK Antasari Azhar justru membantahnya [baca: Antasari: Tak Ada Bukti Bibit-Chandra Terima Suap]. (MLA/ETA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini