Usai Memeriksa Ari dan Edi, Tim 8 Gelar Perkara  

Tim Liputan 6 SCTV

Ari Muladi (tengah) saat bertemu TPF di Gedung Wantimpres, Jakarta.
07/11/2009 11:51
Liputan6.com, Jakarta: Ari Muladi, perantara yang ditugaskan menyampaikan uang suap dari Anggodo Widjojo kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi panggilan Tim Pencari Fakta (TPF) atau Tim 8, Sabtu (7/11) sekitar pukul 09.30 WIB.  Ari disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam polemik Polri dan KPK.

Ari tiba di Kantor Wantimpres bersama tim kuasa hukumnya. Pada awal pertemuan, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution sempat menanyakan kondisi keamanan Ari. Ari mengaku, kondisinya sudah aman. Namun, menurutnya, hingga kini ia belum mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Rencananya, LPSK baru akan merapatkan status Ari Muladi pada Senin depan.

Selain Ari, Tim 8 juga memeriksa Edi Sumarsono, orang yang disebut-sebut dalam rekaman dugaan kriminalisasi KPK, terkait penyerahan uang kepada pimpinan KPK. Edi yang mengenakan batik berwarna coklat itu hanya diam membisu, ketika sejumlah wartawan menanyakan tujuan kedatangannya.

Setelah memeriksa Ari dan Edi, Tim 8 akan melakukan gelar perkara pukul 13.00 WIB dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri. Gelar perkara dilakukan untuk membangun konstruksi fakta berdasarkan fakta dan data yang telah diperoleh tim.

Direncanakan, Tim 8 juga akan memeriksa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun hingga kini belum diketahui tujuan pemeriksaan tersebut.(JUM/SHA)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code