Sukses

Anggota Parlemen Kuwait Tak Wajib Berjilbab

Mahkamah Konstitusi Kuwait memutuskan wanita anggota parlemen di negara tersebut tidak diwajibkan mengenakan jilbab untuk bisa menjadi anggota parlemen.

Liputan6.com, Kuwait City: Mahkamah Konstitusi Kuwait memutuskan wanita anggota parlemen di negara tersebut tidak diwajibkan mengenakan jilbab untuk bisa sah menjadi anggota parlemen. Demikian dilansir Associated Press, Rabu (28/10).

Mahkamah Konstitusi Kuwait menolak kasus yang diajukan kelompok yang menganggap dua dari empat wanita yang terpilih sebagai anggota parlemen Kuwait tidak bisa menjadi anggota lantaran tidak berjilbab. Dua wanita yang diperkarakan tersebut adalah Rola Dashti dan Aseel al-Awadhi. Mereka terpilih pada pemilu Mei lalu.

Kuwait telah menetpakan undang-undang hak memilih pada 2005 yang mewajibkan wanita patuh pada hukum syariah saat menjalankan peran politiknya. Namun Mahkamah Konstitusi Kuwait menegaskan ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik kewajiban berjilbab, sementara Konstutusi Kuwait menjamin kebebasan pribadi. Kelima hakim Mahkamah Konstitusi juga menegaskan perlunya dibuat undang-undang khusus jika jilbab ingin diwajibkan.

Persoalan jilbab mencuat ketika anggota parlemen dari kelompok Islamis mendesak agar anggota wanita parlemen mengenakan jilbab agar bisa duduk di lembaga tersebut. Namun seruan tersebut ditolak anggota yang berasal dari kelompok liberal. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini