Sukses

Agus Condro: Orang Miranda Bagikan Cek Perjalanan

Kasus suap Miranda Gultom terhadap seluruh anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004 terbongkar. Cek diberikan melalui orang Miranda, demikian Agus Condro.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus suap Miranda Goeltom terhadap seluruh anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 1999-2004 terbongkar. "Cek diberikan melalui orang Miranda. Jumlah yang diterima setiap anggota dewan bervariasi, paling tinggi Rp 500 juta," jelas Agus Condro, anggota komisi yang juga menerima cek perjalanan dari Miranda, Rabu (28/10).

Kasus itu bermula dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR terhadap Miranda Goeltom, untuk menempati posisi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat anggota dewan sebagai tersangka, yakni Hamka Yandhu dari Partai Golkar yang juga dihukum karena aliran dana Bank Indonesia, Endin Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan, Dudhie Makmun Murod dari PDI Perjuangan, dan Udju Djuhaeri dari fraksi TNI-Polri. Selengkapnya, simak video dalam berita ini.(BJK/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.