Sukses

Gaji Pejabat Tinggi Negara Akan Naik

Baru saja dilantik, gaji para pejabat tinggi negara diusulkan naik antara 5 hingga 15 persen. Namun usulan itu masih melihat kemampuan keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta: Para pejabat tinggi negara mulai presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota DPR yang baru dilantik dan resmi menjabat dipastikan akan semakin sejahtera. Sebab, saat ini Departemen Keuangan tengah menghitung presentase kemampuan keuangan negara untuk menaikan gaji pejabat tinggi negara.

Dari usulan yang diajukan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, kenaikan gaji paling layak antara lima hingga 15 persen. Ini karena sudah empat tahun gaji dan tunjangan para pejabat negara tidak mengalami kenaikan.

Saat ini, gaji presiden dan tunjangannya mencapai Rp 62 juta dan wakil presiden Rp 42 juta per bulan. Sedangkan Ketua DPR mencapai Rp 23 juta per bulan, sama dengan gaji Ketua Mahkamah Agung. Untuk Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) sekitar Rp 20 juta per bulan. Sedangkan para menteri dan pejabat setingkatnya mencapai Rp 18 juta per bulan.(YNI/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini