Sukses

Presiden Teken Keppres Pengangkatan Pimpinan BPK

Presiden Yudhoyono telah menandatangani Keppres tentang Pengangkatan Tujuh Anggota Pimpinan BPK. Mereka menggantikan anggota lama yang habis masa tugas pada 19 Oktober 2009.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Tujuh Anggota Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru. Mereka menggantikan anggota lama yang habis masa tugas pada 19 Oktober 2009.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa kepada wartawan di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/10), mengatakan secara administratif Presiden harus menandatangani Keppres Pengangkatan Pimpinan BPK yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Mensesneg menambahkan, sesuai dengan UU, Ketua BPK menyurati Presiden mengenai akhir masa tugas pimpinan BPK sebelumnya. "Jadi Presiden secara administratif hanya tanda tangan seperti yang diusulkan oleh DPR karena setelah menerima dari DPR 30 hari selambat-lambatnya Presiden harus tanda tangani," kata Hatta, seperti dikutip ANTARA.

Sebelumnya, pemilihan pimpinan BPK sempat terjadi polemik. Pada awalnya Komisi XI DPR menetapkan tujuh nama calon pimpinan BPK yakni, Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Gunawan Sidauruk, Rizal Jalil, Murmahadi, Taufiequrachman Ruki dan Dharma Bhakti. Namun Rapat Paripurna DPR, memutuskan menunda penetapan dua calon anggota BPK dari internal, yaitu Gunawan Sidahuruk dan Dharma Bhakti. Sebab, ada pendapat keduanya diduga tidak memenuhi UU tentang BPK [baca: DPR Batalkan Dua Calon Internal BPK].

Setelah adanya fatwa Mahkamah Agung pada 28 September setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Gedung DPR, DPR mengganti keduanya dengan T.M. Nurlif dan Alimasykur Musa. Dua anggota DPR yang dalam seleksi anggota BPK mempunyai ranking delapan dan sembilan.

Adapun surat Ketua BPK Anwar Nasution kepada Presiden tentang akhir masa tugas pimpinan BPK disampaikan pada 7 Oktober silam. Selanjutnya, keppres pengangkatan anggota BPK yang mulai bertugas setelah 19 Oktober dengan nomor 79/P/2009 ditandatangani pada 11 Oktober 2009. Keppres itu berisi tentang pemberhentian dengan hormat pimpinan BPK yang lama dan mengangkat tujuh pimpinan BPK yang baru.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.