Sukses

Sidang Paripurna Sahkan RUU Tipikor

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang berlangsung hari ini berjalan mulus tanpa ada bantahan dari sejumlah fraksi yang menjadi anggota Sidang Paripurna. Selain itu sidang juga mengesahkan peristiwa lumpur Lapindo sebagai bencana alam.

Liputan6.com, Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang berlangsung Selasa (29/9) berjalan mulus tanpa ada bantahan dari sejumlah fraksi yang menjadi anggota Sidang Paripurna. Lantas, apakah sejumlah pasal yang dianggap mengecilkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui oleh DPR? Panitia Kerja mengungkapkan, penuntut umum yang berhak menuntut dalam tipikor adalah jaksa penuntut umum berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan.

Kendati demikian, disepakati dalam Rapat Panitia Kerja yang berlangsung semalam antara DPR dengan pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan juga Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalata bahwa yang berhak menuntut dalam tipikor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pasal tersebut, tidak disebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud.

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang boleh dibilang bersuara begitu keras, khawatir nantinya wewenang penuntutan yang ada pada KPK bisa luntur. Meskipun demikian, pasal tersebut menyebutkan dengan tidak langsung bahwa KPK masih memiliki kewenangan menuntut.

Di lain pihak, pemerintah merasa senang dan setuju Undang-Undang Tipikor sudah disahkan dan menilai bahwa tidak ada upaya untuk pengerdilan salah satu institusi seperti yang ditakutkan banyak pihak selama ini.

Selain RUU Tipikor, sidang ini juga membahas bencana lumpur Sidoarjo alias lumpur Lapindo. Dalam sidang itu, bencana lumpur Lapindo dinyatakan sebagai bencana alam. Hal ini dikarenakan banyak terjadi semburan-semburan lumpur di Indonesia. Tak pelak, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut juga telah dihentikan.(ASW/VIN)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.