Sukses

Perppu Dianggap Ganggu Kerja KPK

Upaya Presiden Yudhoyono menerbitkan perppu perihal Plt pimpinan KPK dianggap mengganggu kerja KPK. "Dia tunjuk orang luar berarti mau mengobok-obok KPK," ucap Abdullah Hehamahua, penasihat KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya mendengarkan suara KPK. Surat terkait akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal pelaksana tugas harian atau Plt pimpinan KPK. Abdullah Hehamahua, penasihat KPK menilai penunjukan langsung akan mengganggu kerja KPK. "Dia tunjuk orang luar berarti mau mengobok-obok KPK," ucap Abdullah di Jakarta, Selasa (22/9).

Saat ini pucuk pimpinan KPK lowong setelah Antasari Azhar diseret ke bui akibat tuduhan pembunuhan berencana. Dua pimpinan lainnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan.

Soal ini Bambang Widjajanto, tim pengacara KPK, menyatakan Presiden Yudhoyono sudah merespons baik. "Pak SBY juga mendengarkan dari kalangan KPK. Supaya kemudian ada pertimbangan yang cukup apakah Perppu ini layak dikeluarkan atau tidak," kata Bambang.

Rencana Presiden Yudhoyono menerbitkan Perppu Penunjukan Plt Pimpinan KPK tampaknya makin mantap. Penerbitan perppu tinggal memasuki tahap akhir. Sebelumnya SBY telah berkonsultasi dengan DPR dan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kondisi dilema yang harus dipilih Presiden Yudhoyono [baca: KPK Rapatkan Rencana Perppu Presiden].

Menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar yang lebih tepat SBY menerbitkan perppu percepatan seleksi. "Seleksi yang biasanya memakan waktu enam sampai tujuh bulan kenapa kemudian tidak dipersingkat menjadi satu setengah bulan," tutur Zainal.

Pandangan berbeda diutarakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. Ia menyatakan penerbitan perppu semata-mata didasari kurangnya jumlah pimpinan KPK. Karena bagi Andi yang terpenting adalah alasan dikeluarkannya perppu, bukan isinya. "Alasan dikeluarkan perppu ini karena Presiden menganggap jangan sampai upaya pemberantasan korupsi menjadi menurun," tutur Andi.

Selama ini KPK dinilai berhasil mengurangi perangai korupsi di Indonesia. Dalam kampanye pemilihan presiden yang lalu SBY pun menggunakan keberhasilan ini sebagai jargon kampanye. Masyarakat berharap setelah SBY kembali menjadi presiden, fungsi KPK makin diperkuat, bukan justru dilemahkan. Saksikan selengkapnya video berita ini.(AIS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini