Sukses

DPR Sahkan UU Perfilman

DPR akhirnya mengesahkan RUU Perfilman menjadi UU setelah disetujui delapan fraksi. Namun, tokoh perfilman Tanah Air menolak pengesahan ini karena dinilai mematikan kreativitas.

Liputan6.com, Jakarta: DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilman menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU Perfilman menjadi UU sebagai pengganti UU No.8/1992 tentang Perfilman. Sedangkan satu fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) menolak atau tidak menyetujui pengesahan RUU tersebut.

Juru bicara fraksi PDIP, Deddy Sutomo yang membacakan pendapat akhir fraksinya mengatakan karena keterbatasan waktu pembahasan RUU Perfilman pada pembahasan tingkat I, maka banyak masukan dan saran dari pemangku kepentingan film yang diakomodir. "Masih banyak pasal yang kurang sesuai dengan pembentukan awal RUU Perfilman," kata Deddy seperti dikutip ANTARA.

Karena itu, fraksi bergambar banteng bundar itu merekomendasikan RUU Perfilman untuk dibahas oleh anggota DPR masa mendatang. Sedangkan Ketua Komisi X DPR yang membahas RUU Perfilman, Irwan Prayitno, mengatakan RUU tersebut telah disepakati dan disetujui pada pembahasan tingkat I untuk dibawa ke sidang paripurna.

RUU Perfilman sendiri telah dibahas sebanyak 12 kali oleh tim panitia kerja (panja), dan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi telah melalui rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan film dan tokoh perfilman, serta uji publik di empat provinsi.

Sedangkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Mendudpar) Jero Wacik yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah mengatakan RUU Perfilman tersebut telah mengakomodir semua aspek mengenai perfilman. "Bila ada yang tidak puas, itu wajar dalam kehidupan berdemokrasi," katanya. Dia membantah bahwa UU Perfilman yang baru ini akan mematikan kreativitas seperti yang ditakutkan oleh masyarakat perfilman.

Sidang paripurna keenam DPR RI tersebut juga dihadiri oleh masyarakat perfilman Indonesia seperti Slamet Rahardjo Djarot, Mira Lesmana, Riri Riza, Jajang C. Noer dan Nia Dinata yang menolak pengesahan RUU Perfilman. Mereka merasa UU Perfilman yang baru tersebut justru akan mematikan perfilman nasional yang mulai tumbuh, mematikan kreativitas dan lebih banyak mengatur mengenai tata niaga perfilman.(ADO/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.