Sukses

Besok, KPU Tetapkan Perolehan Kursi

Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan perolehan kursi anggota DPR beserta calon anggota legislatif terpilih, besok. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil pemungutan dan penghitungan ulang di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan perolehan kursi anggota DPR beserta calon anggota legislatif terpilih. "Untuk DPR RI dipastikan sudah selesai semua, tinggal pleno besok (2/9). Besok pleno tertutup dengan mengundang MK (Mahkamah Konstitusi) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata anggota KPU Andi Nurpati ketika ditemui di ruang kerjanya, usai menghadiri sidang putusan MK, Selasa (1/9).

Seperti diberitakan ANTARA, Andi menjelaskan, setelah MK memutuskan hasil pemungutan dan penghitungan ulang di sejumlah daerah seperti Nias Selatan (Sumatra Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Tulang Bawang (Lampung), maka KPU sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih di daerah tersebut.

Menurut Andi, sebelum KPU menetapkan perolehan kursi DPR dan calon terpilih di Sumatra Utara, Lampung, dan Kepulauan Riau, pihaknya akan meminta KPU provinsi setempat untuk melakukan rekapitulasi. "Harus direkapitulasi dulu. Kami sudah meminta KPU Sumut, Lampung, dan Kepri untuk merekap," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai pengumuman penetapan alokasi kursi dan calon terpilihnya, Andi mengatakan, mudah-mudahan itu sudah dapat dilakukan besok. Lebih lanjut ia mengatakan, sekalipun penetapan kursi tersebut dilakukan tertutup, hasilnya akan disampaikan pada partai politik, DPR, serta Mahkamah Agung.

Sebelumnya, hari yang sama, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil pemilihan legislatif di tujuh daerah pemilihan (dapil) di Tanah Air.

Ketujuh Dapil yang sudah melaksanakan penghitungan dan pemungutan suara ulang untuk DPR atau DPRD, yakni Kota Pariaman, Sumatra Barat, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel), Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Kota Batam, Kabupaten Nias Selatan (Sumut), dan Kabupaten Minahasa (Sulut).

Ketua MK M. Mahfud M.D. menegaskan, pihaknya sudah menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara ulang di dapil yang ada persoalan, semua berjalan adil dan transparan. Kendati demikian, MK mempersilakan bila ada pihak yang masih menemukan kecurangan untuk menempuh jalur hukum pidana ke pengadilan umum. Terutama, jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini