Sukses

KPU Yakin Menang di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum yakin dapat menang dalam kasus perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin dapat menang dalam kasus perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diproses di Mahkamah Konstitusi. "Kalau melihat bukti yang kita diajukan di persidangan di MK, KPU optimistis (menang)," kata anggota KPU, Andi Nurpati kepada ANTARA di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Andi, pemohon yakni pasangan Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto tak dapat menghadirkan bukti kuat tentang adanya penggelembungan suara dan daerah terjadinya penggelembungan. Dalam persidangan, pemohon telah memberikan bukti hasil penghitungan suara pilpres, namun dalam versi internal yang dihitung tim Megawati-Prabowo. KPU menilai, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti formal.

"Memang ada angka hasil penghitungan tetapi tak ada yang bertanggung jawab, tidak ada yang tanda tangan di angka itu," kata Andi. Menghadapi gugatan tentang hasil penghitungan suara, KPU menyiapkan bukti berupa formulir rekapitulasi suara di 471 kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat tempat pemungutan suara. Dengan bukti tersebut, KPU yakin memenangkan kasus dugaan penggelembungan suara.

MK rencananya membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu pada Rabu (12/8). Gugatan perselisihan hasil pemilu diajukan dua pasangan capres-cawapres yakni Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto. Ketika ditanya kesiapan KPU jika MK memutuskan pemungutan atau penghitungan ulang, Andi mengatakan KPU prinsipnya siap melaksanakan putusan MK.(JUM/DIO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini