Sukses

MK: Perolehan Kursi Berdasarkan Sisa Suara

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait perolehan kursi tahap dua di parlemen. MK memutuskan mengabulkan permohonan empat partai yang menghendaki perolehan kursi tahap kedua berdasarkan sisa suara.

Liputan6.com Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/8), memutuskan mengabulkan permohonan empat partai yang menghendaki perolehan kursi tahap kedua berdasarkan sisa suara. Keputusan ini merupakan buntut dari perbedaan penafsiran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA) soal pasal 205 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD [baca: Hitung-Hitung Kursi DPR].

KPU menafsirkan penghitungan suara tahap kedua adalah berbasis atau mengacu pada sisa suara. Sementara MA berpendapat penghitungan kursi tahap dua dilakukan pada partai politik yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari bilangan pembagi pemilih DPR. Keputusan MK ini disambut baik oleh KPU dan salah satu kubu pemohon, yaitu Partai Gerindra. "Ini fenomena yang perlu diapresiasi," kata Suhardi, Ketua Umum Partai Gerindra.

Dengan putusan MK ini berarti komposisi perolehan kursi DPR Pemilu 2009 kembali ke hasil penghitungan versi KPU. Sejumlah nama yang awalnya terancam kehilangan kursi, seperti Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Hakam Naja, tetap jadi anggota DPR terpilih [baca: Inilah Para Tokoh yang Batal ke Senayan]. Simak selengkapnya dalam video berita ini.(IAN/DIO)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini