Sukses

Kehadiran Pengacara Negara Diprotes

Kubu Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto memprotes kehadiran 32 jaksa pengacara negara dari Kejagung dalam sidang gugatan pilpres di MK.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8), menyidangkan gugatan pemilihan presiden yang diajukan pasangan capres Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Kedua pasangan capres menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pilpres diantaranya masalah berkurangnya ribuan tempat pemungutan suara (TPS) dan kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT).

Sidang yang tidak dihadiri Jusuf Kalla dan Wiranto ini, awalnya sempat diwarnai protes dari kubu Mega dan JK yang keberatan terhadap keberadaan 32 jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pendamping KPU. Alasannya, Kejagung bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang nota bene ikut menjadi kontestan pemilu. Namun keberatan ini ditolak majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MK, Mahfud MD.

Capres Megawati sempat menitikkkan air mata saat membacakan pengantar materi gugatan. Sambil menitikkan air mata, Megawati membacakan pengantar materi gugatan di depan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Mega menilai pelaksanaan pemilihan presiden kali ini banyak masalah. Diantaranya pengurangan 69 ribu TPS serta kekisruhan dalam DPT.

MK menyidangkan dua gugatan sekaligus, karena materi gugatan yang diajukan sama. Sebelumnya kuasa hukum pasangan JK-Wiranto juga menyampaikan isi gugatan yang intinya hampir sama. JK-Wiranto meminta MK membatalkan putusan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan 25 Juli lalu. Bagi tim JK-Wiranto, pemilu presiden kali ini seharusnya berlangsung dua putaran. Menurut perhitungan mereka, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono hanya meraih 48 juta suara. Selengkapnya simak video berikut.(ISW/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini