Sukses

Putusan KPU Kecewakan Pemohon Uji Materi

Janji KPU akan mematuhi putusan MA merevisi undang-undang perihal penetapan jumlah kursi anggota Dewan membuat kecewa para caleg yang mengajukan uji materi. Di sisi lain penetapan KPU justru melegakan caleg terpilih.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan keputusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut. Dengan begitu komposisi perolehan kursi anggota Dewan yang ditetapkan KPU tidak berubah. Keputusan ini sudah disosialisasikan ke seluruh anggota KPU daerah dalam rapat di Jakarta, Ahad (2/8).

Keputusan tersebut membuat kecewa para calon legislatif (caleg) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berkonsolidasi menunggu janji KPU untuk merevisi peraturan penetapan kursi anggota DPR. Perasaan berbeda justru ditunjukan Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal Eko Patrio. Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut gembira keputusan KPU karena dengan begitu Eko jadi melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan. "Inilah jalan yang terbaik," kata Eko.

Persoalan ini dipicu pasal 205 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. KPU menafsirkan penghitungan suara tahap kedua mengacu pada sisa suara. Sedangkan MA berpendapat penghitungan kursi tahap dua dilakukan kepada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari bilangan pembagi pemilih DPR [baca: Inilah Hasil Pleno KPU Terkait Putusan MA]. Simak selengkapnya di video.(IAN/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.