Sukses

KPU Akan Selesaikan Rapat Pleno Hari Ini

Hingga kini rapat pleno KPU yang dimulai pukul 15.00 WIB masih berlangsung. Melalui rapat tersebut, KPU akan memutuskan apakah akan menjalankan putusan MA atau tetap menjalankan UU lama soal anggota legislatif.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memutuskan apakah akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atau tetap menjalankan Undang-undang (UU) lama soal penetapan kursi DPR, DPD dan DPRD, melalui rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (1/8). Rapat ini dilaksanakan terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan penghitungan suara legislatif tahap dua dalam Pemilu 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berjanji rapat pleno akan selesai hari ini.

Masalah ini muncul lantaran perbedaan penafsiran antara KPU dan MA mengenai Pasal 205 Ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU menafsirkan, penghitungan suara tahap dua mengacu pada sisa suara. Sedangkan MA berpendapat, penghitungan kursi tahap dua dilakukan pada partai politik yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari bilangan pembagi pemilih.

Para anggota DPR terpilih yang nasibnya kini terancam pun meminta agar putusan MA tidak dijalankan tahun ini. Beberapa partai yang merasa dirugikan dengan putusan MA pun mengajukan gugatan ke MK. Selengkapnya simak video berita ini.(IRN/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini